Tahukah Anda? Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM merupakan salah satu dokumen wajib dalam pengajuan klaim kendaraan bermotor. SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh POLRI kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, peraturan ini tercantum pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal mengenai penggunaan SIM juga tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) Bab II Pasal 3 ayat 4 butir 4.2 yang mengatur mengenai Pengecualian
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
Untuk itu, mohon dapat dipastikan bahwa SIM yang Anda gunakan telah sesuai dengan tipe, jenis, dan kegunaan kendaraannya. Mengapa? Agar pada saat di mana Anda mengalami suatu kejadian yang merupakan risiko yang termasuk dalam jaminan polis asuransi, pengajuan proses klaim dapat kami lanjutkan.
Jika Anda membutuhkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.