Tahukah Anda? Hilangnya Hak Ganti Rugi

Forfeiture of right

"Hilangnya Hak Ganti Rugi" atas kerusakan kendaraan Anda dan atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga pada saat mengajukan klaim, dapat terjadi jika:

  1. Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan.
  2. Tidak menindaklanjuti tuntutan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Penanggung menyetujui tuntutan ganti rugi. 
  3. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi. 
  4. Tidak melengkapi dokumen klaim sesuai Pasal 14 dalam Polis ini dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permintaan dokumen tertulis oleh Penanggung, kecuali terdapat kesepakatan lain dengan Penanggung.
  5. Tidak memenuhi tanggung gugat berdasarkan Polis ini. 
  6. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau upaya hukum lainnya. 

Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon kiranya Anda mempelajari polis Anda, untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Sekiranya jika diperlukan perubahan informasi tentang data pribadi, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.

Terakhir, pastikan untuk menyimpan Nomor Telepon Emergency Klaim, 021 - 29279636 (buka 24 jam dari Senin hingga Minggu) dan segera hubungi nomor tersebut jika Anda mengalami kerugian.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Asuransi Tanggung Gugat

Jelajahi dunia asuransi tanggung gugat dan pahami pentingnya.

Tahukah Anda? Pentingnya Memasang Dashcam

Ketahui pentingnya memasang dashcam pada kendaraan.

Tahukah Anda? - FCL VS LCL: Pengertian  dan Perbedaannya

Ketahui perbedaan antara Muatan Kontainer Penuh/Full Container Load (FCL) dan Less than Container Load (LCL).…