Tahukah Anda? Asuransi Tanggung Gugat

Pernahkah Anda membayangkan bahwa Anda mungkin akan memiliki tanggung jawab hukum atas suatu kejadian?
Pada situasi tertentu mungkin Anda akan memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga dan tuntutan yang mereka ajukan. Melalui Asuransi Tanggung Gugat, Anda akan terlindungi dari tuntutan hukum atas kerugian tersebut. Asuransi Tanggung Gugat adalah jenis asuransi yang umumnya dimiliki seseorang atau sebuah organisasi untuk melindungi gugatan dari pihak ketiga yang mereka terima terkait dengan aktivitas bisnis sehari-hari.
Pada umumnya, polis Asuransi Tanggung Gugat dibuat untuk memberikan perlindungan finansial dari risiko tanggung jawab hukum dan akan memberikan jaminan sebagai berikut:
- Kerusakan harta benda pihak ketiga
- Kematian dan cacat yang dialami pihak ketiga
- Biaya hukum yang timbul
Namun, mohon dicatat bahwa tidak semua risiko akan dijamin oleh polis dan biasanya perusahaan asuransi akan mengecualikan segala hal yang terkait dengan asbestos, Tertanggung sendiri (termasuk anggota keluarga dan orang yang tinggal dengannya), kompensasi tenaga kerja, penarikan produk, tanggung gugat akibat perang dan fenomena alam(*).
Serta biasanya polis akan memiliki limit tanggung jawab, yaitu batasan yang dapat dibayarkan pada setiap kejadian klaim. Begitu juga batasan yang diberikan untuk keseluruhan klaim selama periode pertanggungan.
(*)Untuk jaminan dan pengeculian yang lebih lengkap, mohon mengacu pada polis Anda dan apabila terdapat perbedaan antara informasi yang disampaikan ini dengan polis, maka kondisi yang tercantum di dalam polis/ klausal yang akan berlaku.
Sekiranya terdapat informasi lebih lanjut yang Anda perlukan sehubungan dengan Asuransi Tanggung Gugat, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.