Tahukah Anda? Pengecualian pada Bagian 2 Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi

Polis Semua Risiko Konstruksi Anda terdiri dari dua jaminan utama, yaitu Kerusakan Material (Bagian 1) dan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Bagian 2).
Dalam artikel ini, akan dibahas pengecualian Nomor 3 sebagaimana tertulis pada Bagian ke-2 yang disebut dengan “kerusakan yang disebabkan oleh getaran dan hilangnya atau melemahnya penyangga.”
Dalam polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi tersebut disebutkan bahwa Penanggung tidak menjamin kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan atau diakibatkan oleh kerusakan tersebut (kecuali secara khusus disetujui melalui perubahan polis).
Dengan demikian sebagai pemilik proyek/kontraktor/sub kontraktor, Anda perlu melakukan pra survey konstruksi, perencanaan, dan komunikasi yang memadai. Anda juga harus memperhatikan beberapa faktor lain, seperti jenis peralatan dan kondisi tanah untuk memperkirakan jarak transmisi yang dihasilkan getaran. Hal ini telah menjadi tanggung jawab kontraktor untuk menjaga tingkat getaran di bawah tingkat maksimal sebagaimana yang diatur oleh standar konstruksi bangunan yang berlaku.
Selanjutnya, untuk kenyamanan Anda, mohon kiranya mempelajari polis untuk memastikan bahwa jaminan yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan Anda. Sekiranya jika diperlukan perubahan informasi tentang data pribadi, luas jaminan pertanggungan, atau jika Anda membutuhkan penjelasan, atau klarifikasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan polis, silakan menghubungi kami di 021 - 2523110 dan kami akan senang untuk membantu Anda.