Tahukah Anda? Kesalahan Desain, Pengecualian dalam Polis Semua Risiko Konstruksi

Did You Know? Faulty Design, Policy Exclusion in Construction All Risk Insurance Policy

Polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) yang Anda miliki, terdiri dari 2 bagian jaminan, yaitu perlindungan untuk Kerusakan Harta Benda (Bagian I) dan perlindungan Gangguan Usaha (Bagian II).

Pada artikel ini, kami akan membahas mengenai pengecualian yang ada di bagian pertama yang disebut dengan pengeculian pada “kesalahan desain”.

Penanggung tidak akan, bagaimanapun, bertanggung jawab untuk:
(c) kerugian atau kerusakan karena salah desain.
(d) biaya penggantian, perbaikan atau pembetulan atas material dan/atau pengerjaan yang cacat, tetapi pengecualian ini terbatas pada barang yang langsung terkena dampaknya dan tidak dapat dianggap mengecualikan kerugian pada atau kerusakan atas barang yang telah dikerjakan dengan benar yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan karena cacat material dan/atau pengerjaan tersebut.

Hal di atas merupakan salah satu pengecualian dalam polis Asuransi Semua Risiko Konstruksi (CAR) dan kami sarankan Anda untuk meninjau isi polis secara detail dan silakan konsultasikan kepada kami apabila diperlukan modifikasi atau tambahan jaminan. Mohon untuk tidak sungkan menghubungi kami di 021 – 2523110 jika Anda memiliki pertanyaan untuk mendapatkan jaminan asuransi yang lengkap dan kami akan membantu Anda dengan senang hati.

Artikel lain yang mungkin Anda sukai

Tahukah Anda? Tingkat Pencahayaan

Temukan signifikansi tingkat pencahayaan dan bagaimana hal itu memengaruhi keselamatan dan produktivitas.

Tahukah Anda? - Marine Cargo Pengecualian Polis Pengangkutan (2/4)

Buka wawasan berharga tentang Pengecualian Kargo Laut 2/4 dalam seri 'Tahukah Anda' MSIG Indonesia.

Tahukah Anda? - Pentingnya Mengetahui Tekanan Angin yang Tepat pada Ban Mobil

Pelajari pentingnya menjaga tekanan angin ban mobil yang tepat.