
Asuransi Kecelakaan Diri
Product Description
Product Description – front page
Menjamin cidera badan yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
Fitur Utama
Perlindungan Cedera Mendadak
Menjamin cidera badan yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.Perlindungan Kecelakaan
Termasuk jaminan atas Kematian disebabkan Kecelakaan, Ganguan Fisik disebabkan Kecelakaan, dan jaminan tambahan meliputi Biaya Rumah Sakit akibat dari Kecelakaan.
Ringkasan penting
- Menjamin cidera badan yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.
- Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan.
- Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan.
- Pengecualian: perang, radiasi nuklir, kontaminasi radioaktif, kehamilan dan kesengajaan.
- Ajukan klaim
-
Product enquiry
Text
Detail paket
Jaminan
Kematian disebabkan Kecelakaan
Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan.
Ganguan Fisik disebabkan Kecelakaan
Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan.
Biaya Rumah Sakit akibat dari Kecelakaan (jaminan tambahan)
Ganti rugi maksimum sebesar jumlah pertanggungan.
Pengecualian
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
- Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
- Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
- Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang kargo.
- Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
- Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
- Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
- Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam 5 butir 7, 8,9,10 dan 11 di atas.
- Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.
Jenis Paket
- Kecelakaan Diri - 3 Bulan
- Kecelakaan Diri - 6 Bulan
- Kecelakaan Diri - 12 Bulan
RIPLAY