
Asuransi Kendaraan Bermotor
Product Description
Product Description – front page
Memberikan jaminan penggantian terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor anda.
Fitur Utama
Perlindungan Kendaraan Bermotor
Memberikan jaminan penggantian terhadap kerusakan rangka yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan/benturan, sebab-sebab selama penyebrangan dengan kapal feri, kerusakan terhadap roda ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.Perlindungan yang Dapat Diperluas
Dapat diperluas untuk mencakup pemogokan, kerusakan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Ringkasan penting
- Jaminan Komprehensif atau Total Loss Only (TLO) yang dapat diperluas dengan TPL & PA, dan ekstensi lainnya dengan wilayah dan yurisdiksi di Indonesia.
- Perluasan dapat mencakup Pemogokan, Kerusuhan, Keributan Sipil, Terorisme dan Sabotase.
- Tidak termasuk perang, penggelapan, pemuatan berlebih, dan radiasi nuklir.
- Ajukan klaim
-
Product enquiry
- Bengkel Rekanan
Text
Detail paket
Jaminan
JAMINAN TAMBAHAN
Risiko Gabungan/komprehensif
Polis Gabungan/komprehensif menjamin kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor oleh :
- Kerusakan Rangka/Hull Damage
Menjamin kerugian dan atau kerusakan, total maupun sebagian, atas kendaraan bermotor akibat risiko-risiko yang disebutkan di atas. - Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga/Third Party Liability
Penggantian terhadap kepentingan keuangan atas tanggung jawabnya menurut hukum untuk segala kerusakan yang disebabkan oleh atau dalam hubungannya dengan kendaraan bermotor terhadap pihak ketiga.
Kerugian Total /Total Loss Only (T.L.O.)
- Kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor tersebut atau
- Hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.
JAMINAN TAMBAHAN
- Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap penumpang kendaraan bermotor. - Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor
Menjamin kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan terhadap pengemudi kendaraan bermotor. - Pemogokan, Kerusuhan, Huru-hara, Teroris dan Sabotase (S.R.C.C.T.S).
Pengecualian
- Kerugian atau kerusakan atas peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis.
- Kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh penggelapan.
- Kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
- Tertanggung, suami/istri atau anak Tertanggung.
- Orang yang disuruh Tertanggung.
- Orang yang bekerja pada Tertanggung.
- Orang lain atas sepengetahuan Tertanggung.
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh :
- Dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, balap mobil, belajar mengemudi, karnaval atau pawai, untuk tindak kejahatan.
- Kelebihan muatan.
- Kondisi tidak laik jalan.
- Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) atau dalam keadaan mabuk.
- Reaksi atau radiasi nuklir.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh bencana alam atau perang.
- Kerugian atau kerusakan karena aus atau sifat benda itu sendiri.
- Pengecualian-pengecualian lainnya seperti yang disebutkan dalam polis.
RIPLAY